.

Terima kasih sudah berkunjung salam kenal dariku, jangan lupa kasih komentar ya ^_^

Kamis, 07 Februari 2013

Hukum Berzina


1. Dalam pandangan islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sejenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebuat, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur (24): 2, pelaku perzina, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku pezina itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadist Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

Istriku di Neraka

Teringat akan kisah seorang istri yang sangat solehah. Ibadahnya rajin, melayani suaminya seperti seorang raja. Tutur katanya halus dan budi pekertinya luar biasa. Hal itu membuat suaminya merasa aman dan tentram hidup bersamanya. Kepercayaan sang suami terhadap istrinya yang akan tetap bersabar atas segala perilakunya, membuat suami merasa mendapatkan kebebasan untuk berbuat apapun.

Sang suami mulai berulah dengan melirik wanita lain. Ketika istrinya mengetahui, dengan bahsa syurga, sang aistri malah menawarkan untuk pologami. Kemudian dengan langkah tenang dan tanpa sedikitpin terbebani atas keberatan istri, akhirnya suami benar-benar menikahi wanita lain. Batin sang istri seolah mulai terasa kacau. Kini praduga negatifnya mulai sering berwacana. Berasumsi bahkan